Jumat, 3 Oktober 2025

Baru Bebas Tiga Minggu dari Penjara, Residivis Perampasan Ditembak Polisi

Penangkapan terhadap tersangka ini bukan hal gampang, sebab korban tidak mengetahui ciri-ciri pasti si pelaku.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Aloysius Gonsaga (32) ditangkap polisi kasus perampasan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aloysius Gonsaga (32) bisa menghirup udara bebas selama hampir tiga pekan usai aksi penodongan pisau kepada Ni Kadek Ayu Apriantini (23) yang kos di Jalan Tukad Citarum Gang Global Panjer, Denpasar Selatan.

Namun, peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, pantas disebut untuk aksi Aloysius. Sudah lolos hampir tiga pekan, akhirnya Aloysius diringkus anggota Polsek Denpasar Selatan, Bali.

"Tersangka melakukan pencurian pada 5 Desember dan kami tangkap pada 26 Desember," ucap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nanang Prihasmoko, Rabu (30/12/2015).

Nanang menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini bukan hal gampang, sebab korban saat melaporkan peristiwa itu kepada penyidik, tidak mengetahui ciri-ciri pasti si pelaku.

Karena itu, polisi pun melakukan berbagai pemantauan dan penyelidikan ke toko-toko HP. Tak ayal, tiga minggu usai aksi, barang bukti berupa Samsung Galaxy Mega itu, diketahui ada di tangan seseorang.

Polisi yang mendapati informasi itu, kemudian menerjunkan Unit Reskrim Polsek Densel untuk melakukan pengungkapan dengan cara menggali informasi dari berbagai pihak.

"Awl mula HP itu di tangan orang yang bernama S, warga Banjar Pande Renon Densel. Kami selanjutnya mengamankan S dengan barang buktinya," jelas Nanang.

Ternyata, keterangan S mengarah ke DA. Rupanya, DA ialah bos S, dan membeli HP itu dari pedagang yang bernama FY.

Seperti rantai kejahatan, FY mendapatkan HP tersebut, dari temannya yang bernama MU yang merupakan pacar tersangka.

Selanjutnya Tim buser menggerebek tersangka di Jalan Tukad Badung XIV A Denpasar Selatan pada pukul 24.00 Wita.

"Saat akan masuk kos kami langsung lakukan penangkapan," ujarnya.

Nanang menambahkan, aksi tersangka dalam kasus penodongan bukan pertama kali dilakukan. Melainkan sudah tiga kali dilakukan, yakni di Jalan Tukad Badung, Jalan Tukad Citarum dan Jalan Tukad Pancoran, Denpasar, Bali.

Sayangnya, saat tersangka diajak untuk menunjukkan TKP dan tempat barang buktinya, tersangka berusaha melarikan diri.

"Kami berikan tembakan peringatan, karena tembakan peringatan tidak diindahkan, maka dilakukan penembakan tepat pada kaki kanan untuk melumpuhkan Tersangka," urai Nanang.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved