Mau Dieksekusi Kejaksaan, Mantan Sekkab Magetan Wakilkan Menantunya
Terpidana korupsi, Abdul Aziz bin Salha, mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Akibat dissenting opinion itu, putusan bebas Abdul Aziz dianggap jaksa belum bulat.
Lantaran itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas hakim tipikor itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Abdul Aziz, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Tim 9 proyek pembebasan lahan proyek KIR menyalahgunakan kekuasaan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 942 juta.
Terpidana Abdul Aziz ini sejak ditetapkan tersangka Kejari Magetan, Jumat 8 November 2013 lalu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1, Medaeng, Sidoarjo, hingga terpidana itu mengajukan kasasi.