Komplotan Pecah Kaca Mobil Residivis Pencurian Motor
Selama Agustus hingga Desember ini, keduanya beberapakali melakukan aksi pecah kaca mobil
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hamdan dan Nurdin, dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, merupakan residivis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, para tersangka pernah dihukum penjara selama satu tahun.
"Mereka ini residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pernah dihukum tahun 2013 lalu di Palembang, Sumatera Selatan," kata Dery, Selasa (22/12/2015).
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2015 ini, Hamdan dan Nurdin pergi ke Lampung.
Dery mengatakan, kedua tersangka mengontrak rumah di Bandar Lampung.
Selama Agustus hingga Desember ini, tutur Dery, keduanya melakukan aksi pecah kaca mobil.
Tercatat komplotan ini sudah 12 kali beraksi.
"Kami menduga TKP (tempat kejadian perkara) nya lebih dari 12 karena ada beberapa tempat yang mereka lupa," katanya.