Mau Cepat Kaya tapi Tak Mau Kerja, Mahasiswa di Solo Pilih Merampok
Setelah mendapatkan kunci kantor pegadaian, Kristian dan kawan-kawannya itu beraksi dua hari kemudian
Editor:
Hasanudin Aco
Tersangka yang dikenal suka foya foya telah menjual dua laptop dan satu kamera. Uang hasil penjualan barang curiannya itu sudah habis digunakan.
"Sudah laku dua laptop dan satu kamera, uangnya habis," kata Kristian saat diperiksa di Mapolresta Solo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(m wismabrata)