Sabtu, 4 Oktober 2025

Diduga Bermasalah, Lab SMAN 1 Ende Senilai Rp 1,5 Miliar Dilidik Jaksa

Pihak Kejaksaan akan mengecek item-item pekerjaannya dan menunggu keterangan dari saksi dari Universitas Flores untuk proses selanjutnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Diduga Bermasalah,  Lab SMAN 1 Ende Senilai Rp 1,5 Miliar Dilidik Jaksa
Logo Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Pembangunan gedung laboratorium SMAN 1 Ende senilai Rp 1,5 Miliar saat ini dilidik oleh Kejaksaan Negeri Ende, pasalnya pembangunan gedung tersebut dinilai bermasalah yang berujung hingga kini gedung itu belum bisa dipergunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Ende, Muji Martopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (17/12/2015) di Ende.

Kajari Ende, Muji Martopo mengatakan bahwa terkait dengan pembangunan gedung laboratorium SMAN 1 Ende tersebut, Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan Pulbaket dan sekarang sedang diselidiki oleh Kejaksaan.

Menurutnya, pencairan anggaran dalam pembangunan gedung tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar Rp1,2 miliar dan tahap kedua sekitar Rp 450 juta namun bangunan tersebut hingga sekarang belum dimanfaatkan.

Kami sudah turun lokasi dan sekarang sedang dalam proses lidik.

Pihak Kejaksaan akan mengecek item-item pekerjaannya. Kami juga sedang menunggu keterangan dari saksi dari Universitas Flores untuk proses selanjutnya.

Kejari Muji berharap pihaknya dapat segera menuntaskan kasus pembangunan gedung Laboratorium SMAN 1 Ende sehingga bisa memperoleh kepastian hukum atas pembangunan gedung tersebut. Iya target kami secepatnya agar kasusnya bisa segera dituntaskan. Kami masih menunggu keterangan saksi ahli dari Universitas Flores,kata Kejari Muji.

Menjawab pertanyaan tentang kredibilitas saksi ahli, Kejari Muji mengatakan bahwa saksi ahli yang dimintai keterangan adalah memang saksi ahli yang berkompeten di bidangnya sehingga memang layak dimintai keterangan.

Kajari Ende juga mengatakan selain menangani kasus laboratorium di SMAN1 Ende, Kejaksaan Negeri Ende juga melakukan pemeriksaan terhadap kasus Bansos.

Dalam kasus itu ditemukan kerugian Negara sekitar Rp 1 miliar lebih. Namun demikian nilai kerugian bisa saja bertambah karena kasus tersebut masih dalam proses.

Dalam kasus Bansos ditemukan bantuan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau banyak yang fiktif. Seperti pembelian baju seragam bagi PNS di lingkup Pemkab Ende yang semestinya tidak dibenarkan.

"Kami mentargetkan pada awal tahun 2016 kasusnya telah selesai serta siap dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya,"kata Kejari Muji.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved