Apes, Gara-gara Jerami Kakek 77 Tahun Ini Dipenjara Setahun
Gara-gara jerami kakek H Ach Zeini (77) jadi pesakitan.
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Gara-gara jerami kakek H Ach Zeini (77) jadi pesakitan.
Akibatnya warga Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampean, Gresik, ini harus menerima ganjaran setahun penjara.
Hal itu menyusul hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (17/12/2015), menjatuhkan penjara setahun untuk sang kakek.
Kasus ini terjadi pada 16 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB. Saat itu kakek Zeini membakar jerami di sawahnya, di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik, yang berdampingan dengan lahan milik PT Bumi Indah Makmur (BIM).
Lahan BIM yang ditanami pohon sengon berumur sekitar dua tahun itu tiba-tiba tanpa sengaja terbakar oleh jerami yang dibakar terdakwa.
Mejelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tanpa sengaja damen yang dibakar terdakwa terhempas angin lesus yang membawa ke tanaman pohon sengon dan menyebabkan 24.706 batang pohon terbakar.
"Itu bukan faktor kesengajaan akan tetapi faktor alam yang menyebabkan pohon sengon terbakar. Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 188 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP)," kata Fitria Ade maya.
Dalam berkas putusan juga disebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa tua dan rentan penyakit, terdakwa juga beriktikat baik dengan mengganti kerugian ke PT BIM.
Sedang hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdawak merugikan PT BIM dan menimbulkan polusi udara.
"Atas perbuatan terdakwa mejelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan kota dan membayar biaya perkara Rp 2.000," kata ketua majelis Supriyanto dengan didampinggi anggota I Putu Ayu Sudiriasih dan Fitria Ade Maya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mansur yang meminta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyatakan pikir-pikir.