Waduh, Pemprov Jambi Tak Punya Data Luasan Lahan Gambut
Imansyah menambahkan, pemerintah provinsi memanfaatkan lahan konservasi tersebut sebagai kawasan pelestarian alam.

"Jangankan izin baru, lahan gambut tebakar saja tidak boleh dikelola berdasarkan intruksi pemerintah pusat. Baik pemegang izin dan non izin,"katanya.
Pasca kasus kebakaran di areal gambut beberapa bulan lalu, irmansyah mengatakan, dari tiga perusahaan pemegang HTI di Jambi, satu izin perusahaan telah dicabut.
"Izin kehutanan PT Dera sudah di cabut izinnya, kemudian pt pesona belantara izinnya di hentikan sementara. mengikuti intruksi kementrian kehutanan sampai dipenuhi. Prusahaan kehutanan HTI hanya tiga, diluar itu bukan domain kita," pungkas Irmansyah.