Pasangan Suami Istri Ini Sudah Setahun Edarkan Pil Koplo ke Kalangan Pelajar
Pasutri yang tinggal di Jalan Karah itu sudah melakukan aktifitas selama setahun dan banyak pelajar yang sudah menjadi korban
Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polsek Jambangan berhasil mengungkap sindikat peredaran pil koplo yang dijual di kalangan pelajar SMP dan SMA.
Pelakunya adalah pasangan suami istri yakni Dany (29) dan Wahyu K (22), yang mengedarkan pil double L, dijebloskan ke tahanan.
Pasutri yang tinggal di Jalan Karah itu sudah melakukan aktifitas selama setahun dan banyak pelajar yang sudah menjadi korban. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.550 butir pil double L.
Pil penenang atau yang biasa disebut pil kerek, setiap butirnya dijual Rp 3.000.
Namun model yang dilakukan tersangka dijual per sepuluh butir dengan harga Rp 30.000. Ada yang dibungkus plastik klip dan kertas grenjeng rokok.
Model peredaran yang dilakukan tersangka ke kalangan pelajar awalnya memanfaatkan jaringan mulut ke mulut.
Setelah beberapa bulan, pelajar yang pernah mengonsumsi pil koplo merekomendasi ke teman lain.
Hingga akhirnya nama tersangka Dany dan Wahyu tenar hingga pemesanan lewat Blackberry.
"Setiap minggu tersangka bisa menjual 3.000 sampai 5.000 butir," ujar Kapolsek Jambangan Kompol Danny Yulianto, Selasa (15/12).
Untuk mengedarkan pil koplo, pasutri ini hanya menunggu konsumen di depot isi ulang di depan rumah tersangka.
Begitu ada konsumen datang langsung didatangi dan barang diserahkan. Namun untuk melayani konsumen tersangka cukup jeli.
"Kalau tidak kenal nggak bakalan diberi, tersangka cukup protektif," ujarnya.
Untuk membongkar sindikat ini, polisi secara kebetulan menangkap seorang pelajar yang baru membeli pada tersangka.
Pelajar itu diamankan setelah motor yang dikendarai jatuh di jalan.