Polda Bangka Belitung Tahan 63 Orang yang Terlibat Kasus Tambang Ilegal
Barang bukti berupa 35.969 kg pasir timah, 72 kg timah dalam bentuk balok, 12 unit ponton TI Rajuk, 1 unit kapal, 1 ekscavator dan peralatan TI.
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Menumbing jajaran Polda Kep Bangka Belitung berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam 39 kasus pengungkapan.
Operasi yang dilaksanakan 5-22 November 2015 ini juga mengamankan 35.969 kg pasir timah, 72 kg timah dalam bentuk balok, 12 unit ponton TI Rajuk, 1 unit kapal, 1 ekscavator dan peralatan TI lainnya.
"Untuk tersangkan 63 orang dilakukan penahanan dan lima orang dibina," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im Senin (23/11/2015) sore
Adapun rincian pengungkapan kasus ini adalah Polda Babel 9 kasus terdiri 4 kasus target operasi (TO) dan 5 kasus non TO dengan jumlah tersangka 12 orang serta BB pasir timah 13.752 kg dan 5 unit TI apung.
Polres Pangkalpinang 2 kasus TO dengan tersangka 3 orang dan BB 29 kg pasir timah, Polres Bangka 7 kasus terdiri 2 kasus TO dan 5 kasus non TO dengan bb 11.830 kg. Polres Bangka Tengah 7 kasus terdiri 2 kasus TO dan 5 kasus non TO dengan tersangka 7 orang serta barang bukti 2350 kg pasir timah.
Kemudian Polres Bangka Barat menangani 5 kasus terdiri 2 kasus TO dan 3 kasus non TO jumlah tersangka 16 dengan barang bukti 265 kg dan 1 unit ekscavator. Polres Bangka Selatan menangani 4 kasus terdiri 2 kasus TO dan 2 kasus non TO jumlah tersangka 9 orang.
Polres Belitung 2 kasus TO dengan jumah tersangka 7 orang barang bukti 2 unit TI rajuk dan Polres Belitung Timur menangani 3 kasus terdiri 2 kasus TO dan 1 kasus non TO dengan 3 tersangka.