Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Bangka Belitung Tahan 63 Orang yang Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Barang bukti berupa 35.969 kg pasir timah, 72 kg timah dalam bentuk balok, 12 unit ponton TI Rajuk, 1 unit kapal, 1 ekscavator dan peralatan TI.

Editor: Eko Sutriyanto
Bangka Pos / Deddy Marjaya
Anggota Subdit Tipiter Krimsus Polda Babel menunjukkan barang bukti pasir timah hasil Operasi PETI Menumbing 2015, Senin (23/11/2015) 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Operasi Penertiban Tambang  Ilegal (PETI) Menumbing jajaran Polda Kep Bangka Belitung berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam 39 kasus pengungkapan.

Operasi yang dilaksanakan 5-22 November 2015 ini juga  mengamankan  35.969 kg pasir timah, 72 kg timah dalam bentuk balok, 12 unit ponton TI Rajuk, 1 unit kapal, 1 ekscavator dan peralatan TI lainnya.

"Untuk tersangkan 63 orang dilakukan penahanan dan lima orang dibina," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im Senin (23/11/2015) sore

Adapun rincian pengungkapan kasus ini adalah Polda Babel 9 kasus terdiri 4 kasus target operasi (TO) dan 5 kasus non TO dengan jumlah tersangka 12 orang serta BB pasir timah 13.752 kg dan 5 unit TI apung.

Polres Pangkalpinang 2 kasus TO dengan tersangka 3 orang dan BB 29 kg pasir timah, Polres Bangka 7 kasus terdiri 2 kasus TO dan 5 kasus non TO dengan bb 11.830 kg. Polres Bangka Tengah 7 kasus terdiri 2 kasus TO dan 5 kasus non TO dengan tersangka 7 orang serta barang bukti 2350 kg pasir timah.

Kemudian Polres Bangka Barat menangani 5 kasus terdiri 2 kasus TO dan 3 kasus non TO jumlah tersangka 16 dengan barang bukti 265 kg dan 1 unit ekscavator. Polres Bangka Selatan menangani 4 kasus terdiri 2 kasus TO dan 2 kasus non TO jumlah tersangka 9 orang.

Polres Belitung 2 kasus TO dengan jumah tersangka 7 orang barang bukti 2 unit TI rajuk dan Polres Belitung Timur menangani 3 kasus terdiri 2 kasus TO dan 1 kasus non TO dengan 3 tersangka.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved