Kamis, 2 Oktober 2025

Karet Bikin Oknum Brimob Polda Babel Ini Dipenjara 5 Bulan

"Siap, saya terima...!" kata Brigadir Susantono saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Editor: Robertus Rimawan
BANGKA POS/FERY LASKARI
Brigadir Susantono tampak tegang, beberapa menit sebelum vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dijatuhkan untuknya, Selasa (17/11/2015) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Brigadir Susantono alias Santo, oknum Brimob Polda Babel pasrah saat mendengar hakim menyebut ganjaran vonis untuknya, Selasa (17/11/2015).

"Siap, saya terima...!" kata Brigadir Susantono saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Corry Oktarina menanyakan sikap oknum aparat itu terkait putusan yang sudah dijatuhkan untuknya, Selasa (17/11/2015).

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Milson SB, menyatakan sikap serupa.

"Kami menyatakan menerima putusan ini," kata Milson di persidangan.

Dilansir sebelumnya disebutkan, Brigadir Susantono alias Santo, dinyatakan terbukti bersalah mencuri karet.

Oknum Brimob Polda Babel ini kemudian dijatuhi pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (17/11/2015).

Pada pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Milson SB menjerat Terdakwa Susantono, 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Milson.

JPU yakin terdakwa bersalah, mencuri karet milik H Ari di Desa Petaling Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved