Mantan Bupati Aceh Barat Daya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut mantan bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Akmal Ibrahim 1,5 tahun penjara.
Jumlah tersebut dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (6/11/2015).
Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS).
Lahan tersebut berada di Disin Lhok Gayo Desa Pante Rakyat, kini menjadi Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya dengan kerugian negara Rp 764 juta lebih.
Terdakwa Akmal juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Bila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 566.297.250," kata JPU Suhendra saat membaca tuntutan.
Akmal menurut JPU, saat menjabat Bupati Abdya telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Abdya tentang penetapan lokasi untuk pembangunan PKS tanpa adanya rekendasi dari Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat.
Perbuatan terdakwa dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara atas pembayaran untuk 10 pemilik lahan di lokasi PKS dengan jumlah Rp 764 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.