Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Ujaran Kebencian

Hate Speech Terjadi karena Media Sosial Terlalu Terbuka

Kencangnya isu bergulir bernada hate speech dianggap Ali karena keterbukaan media sosial sehingga orang dengan mudah membuat akun kemudian menyerang.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Ali Armunanto menganggap jeratan hukum kepada penyebar meme Presiden Joko Widodo berbincang dengan Suku Anak Dalam Kalimantan karena media sosial belakangan ini cenderung tidak valid, hoax dan menyerang.

Ali menganggap langkah Pemerintah Pusat ini untuk menertibkan akun yang sering menyebarkan hate speech. Ia berpandangan cara ini dilakukan Pemerintah pusat untuk meredam isu miring yang cenderung membawa pada kebencian.

Kencangnya isu bergulir bernada hate speech dianggap Ali karena keterbukaan media sosial sehingga orang dengan mudah membuat akun kemudian menyerang tokoh maupun pemimpin.

"Saya pikir beberapa Minggu ini beredar dan posting hate speech. Isu hate speech ini akan jadi kepentingan oknum tertentu untuk lawan Presiden Joko Widodo, sehingga Jokowi terus lemah di depan rakyat Indonesia," katanya, Selasa (3/11/2015).

Ali menganggap surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodi Haiti tidak memiliki implikasi hukum. Sehingga, dia menganggap Pemerintah akan memakai undang-undang Subversif karena menghina kepala negara atau presiden.

Meski begitu, Ali menganggap cara Presiden menangkap penyebar meme Presiden Jokowi bukan untuk memotong demokrasi tapi menertibkan dan mengatur cara masyarakat mengkritik.

"Beberapa masyarakat kita jangan menyalah artikan langkah Presiden, di tengah terbukanya sistem cenderung saya melihat masyarakat kita tak mau diatur dan tidak kontrol," katanya.

Dosen Ilmu Politik Fisip Unhas ini melihat momen penangkapan hate speech ini menjadi komoditas politik dari lawan Presiden Joko Widodo jika tak cepat ditangani.

"Kalau saya melihat ada memang oknum yang sengaja memelihara, mempertahankan hal ini menjadi isu politik, sehingga isu ini meminta Jokowi mundur dan itu semakin ikut kencang," katanya.

Sementara itu, Pembantu Dekan III Fisip Unhas Dr Rahmat Muhammad mengatakan ketika isu sudah masuk ke media sosial maka akan sulit terukur dan tidak terbatas.

"Medsos adalah media yang paling efektif untuk menyerang dan menjatuhkan pemimpin, surat edaran Hate Speech ini bisa meminimalisir orang yang mau berbuat iseng," katanya.

Namun, dia meminta Kapolri tidak langsung memberlakukan surat edaran Hate Speech karena masih baru.

"Berikanlah mayarakat edukasi terlebih dahulu karena bisa saja yang menyebarkan atau meneruskan kena, bisa saja pelaku utamanya kita tak tahu," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved