Jumat, 3 Oktober 2025

Ratusan Warga Gagalkan Eksekusi Rumah Nur Hasan di Lamongan

Hadangan ratusan warga menggagalkan eksekusi rumah dan tanah milik Nur Hasan di Desa German, Kecamatan Sugio, Senin (2/11/2015).

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Hanif Manshuri
Nampak sebagian massa di rumah Nur Hasan objek eksekusi. Sebagian massa lainnya bertahan di dalam rumah, Senin (2/11/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Hadangan ratusan warga menggagalkan eksekusi rumah dan tanah milik Nur Hasan di Desa German, Kecamatan Sugio, Senin (2/11/2015).

Warga menghadang aparat Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang akan mengeksekusi. Untuk mengamankan eksekusi, dikerahkan puluhan anggota Polres setempat.

Dibatalkannya eksekusi karena melihat kondisi di lapangan yang dinilai tidak kondusif.

Eksekusi yang semula direncanakan pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, tidak tampak juru sita PN Lamongan.

“Gak jadi, gagal,”ungkap Nur Hasan.

Warga menolak eksekusi juru sita PN Lamongan dengan No. 4/Pen.Eks/2015/PN Lmg, tertanggal 27 Oktober 2015.

Tanah dan bangunan tersebut, merupakan lahan sengketa antara pihak Yuliono warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik sebagai pemohon eksekusi dan yang ditempati Nur Hasan.

Massa suruhan Nur Hasan menghalangi rencana PN Lamongan yang memerintahkan mengosongkan rumah yang berdiri diatas lahan seluas 1.083 meter persegi.

“Kalau diesksekusi saya tidak terima,” ungkap Nur Hasan.

Menurut Nur Hasan, proses lelang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Tanah dan rumah senilai Rp 1 miliar dijual Rp 70 juta ke Yuliono, warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik.

Sementara Nur Hasan mengaku masih sanggup membeli.

Rumah dan tanah milik Nur Hasan ini masuk lelang negara berawal saat Nur Hasan meminjam uang dari Bank Danamon di Babat dengan jaminan bangunan dan tanah seluas 1.082 meter persegi.

Tapi tidak mengangsur alias macet. Ia pinjam Rp 200 juta, dan sudah mengangsur 6 kali, total angsuran-nya Rp 7,5 juta.

Dua tahun kemudian, Nur Hasan tak bisa lagi mengangsur lantaran panen diserang hama wereng sehingga membuat bisnisnya gagal. Nur Hasan, mendapat surat somasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada Februari 2014.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved