Sabtu, 4 Oktober 2025

Dirut PT Dyera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan

"Dirut inisial IW kita tetapkan tersangka, dari kelalaian untuk terjadi pembiaran kebakaran"

Editor: Wahid Nurdin
zoom-inlihat foto Dirut PT Dyera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi saat ekpos kepada awak media Senin (2/11/2015) siang di ruang Humas Mapolda Jambi.

Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Penyidik Polda Jambi tetapkan direktur utama PT Dyera Hutan Lestari berinisial IW sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi.

Ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada awak media, Senin (2/11/2015) siang di ruang Humas Mapolda Jambi.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, penetapan tersangka terhadap IW berdasarkan hasil geralar perkara pada Jumat (30/10/2015) setelah pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya.

"Dirut inisial IW kita tetapkan tersangka, dari kelalaian untuk terjadi pembiaran kebakaran. Terjadi kebakaran kurang respontif. Didiamkan saja tidak ada upaya memadamkan," kata Kabid Humas polda Jambi.

PT Dyera Hutan Lestari memiliki wilayah konsesi HTI kayu jelutung di dua kabupaten, Meliputi Muaro Jambi dan kabupaten Tanjab Timur yang lokasinya berbatasan dengan Taman Nasional Berbak.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved