Sakit Hati Er Cekik PSK yang Dikencaninya hingga Tewas
Er (22) mengaku menyesali perbuatannya membunuh Eli (38), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikencaninya.
Editor:
Dewi Agustina
"Namun pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu. Karena korban tidak mau, pelaku akhirnya membunuh dengan mencekik dan menutup muka korban dengan bantal," tambah Made.
Atas perbuatannya Er dikenai pasal 338 KHUP tentang pembunuhan yang disengaja atau 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku mengambil uang sebesar Rp 150 ribu dan hp korban diambil," kata Made.