Sakit Hati Dimaki-maki, Doni Membacok Bosnya
Doni membacok bosnya, Malika, 50, yang menjabat sebagai asisten manajer.
Di luar dugaan ternyata tersangka yang masih bawahan korban di perusahaan yang ada di di Jalan Raua Pungging-Trawas nekat membacok.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka sudah kami tahan," tegasnya.
Korban Malika yang saat itu di Polsek Pungging, mengakui jika memarahi tersangka dengan alasan jika tersangka tidak berada di tempat kerja saat bekerja.
Karena saat jam kerja ia menghilang dan dipanggil berkali-kali tak kunjung datang.
"Saya kesal sekali, kemungkinan besar dia sakit hati dan dendam kepada saya," ujar Malika.
Sementara tersangka Doni Irawan, mengaku nekat membacok atasannya itu sengaja dirancang setelah dimarahi korban.
Doni berencana menghabisi korban tapi saat ia mencari rumah korban tersangka tak menemukan.
"Saya kesal dengan perkataan Bu Malika beberapa hari lalu di dalam pabrik. Masak saya kerja, kok dibilang tidak. Apalagi dia juga memarahi dengan kata-kata kotor," bela Doni.