Senin, 6 Oktober 2025

Makelar Kasus Bersumpah Serahkan Rp 20 Juta untuk Oknum Jaksa Tanjungpinang

Seorang makelar kasus menyeret jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan seorang hakim meminta uang kasus dari terdakwa Rp 50 juta.

Editor: Y Gustaman
Tribun Batam/Aprizal
Lolita, makelar kasus di Tanjungpinang, dibekuk aparat Polres Tanjungpinang. 

"Terlapor memang sudah diperiksa. Keteranganya masih dalam kroscek penyidik. Untuk mencari kebenarannya, penyidik akan berkordinasi dan mengkroscek jaksa ‎yang disebutkan menerima dana yang diserahakan terlapor," kata Effendi.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan, mengaku tidak mengenal Lolita.

"Jika penyidik membutuhkan keterangan saya, saya siap diperiksa. Saya siap membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini," ucap Ricky kepada Tribun Batam melalui pesan singkat.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved