Selundupkan Delapan Biawak di Selangkangan, Pelz Ketahuan Gara-Gara Biawaknya Bersuara
Setelah ditelusuri, ternyata hewan-hewan itu dikategorikan sebagai jenis langka sekaligus dilindungi di Indonesia.
Dia mencari biawak pesanan itu di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Dia membeli delapan ekor biawak itu dengan harga Rp 50 ribu per ekor. Total, semuanya Rp 400 ribu," ujar Yazid.
Tersangka kemudian membawa hewan langka dari Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Rencananya, pada 11 Oktober 2015 sekitar pukul 17.15 WIB, dia akan diselundupkan ke negara asalnya.
Tapi, teriakan hewan itu menggagalkan upaya penyelundupan itu.
Saat ini, Pelz ditahan di Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Fabian Januarius Kuwado)