Selasa, 30 September 2025

Tergiur Untung Besar, Lima Perusahaan Selewengkan Solar Bersubsidi

Berniat meraup keuntungan banyak, lima pengusaha nakal gunakan solar subsidi dalam menjalankan usahanya.

Editor: Sugiyarto
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
ILUSTRASI 

Takdir menjelasakan, hasil pemeriksaan pemilik usaha atau pimpinannya kita tetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini kejahatan ekonomi, bukan kejahatan umun atau kejahatan jalanan yang kami tetapa tersangka pemilik usaha atau yang bertanggung jawab,” lanjutnya.

Namun sayang, para tersangka yang ditetapkan Polrestabes Surabaya meski ancaman diatas 6 tahun, tetap saja tidak ditahan.

"Sebenarnya dapat ditahan. Tapi karena ini bukan kejahatan jalan, karena ini kejahatan ekonomi, nanti dikiranya kita menghambat perekonomian. Jadi para tersangka tidak ditahan, dan kita masih melakukan penyidikan ,” ungkap Takdir.

Para tersangka dijerat sesuai Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved