Bakar Mapolsek, Terdakwa Ini Dapat Vonis Lebih Ringan
"Sapta dinilai hanya melanggar dakwaan primer, sedangkan dakwaan ke dua Pasal 363 KUHP terdakwa tidak terbukti," ujarnya.
Laporan wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Sapta (23) bin Tamrin, terdakwa pembakar Mapolsek Limun, Sarolangun, Jambi divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sarolangun, Rabu (23/9/2015).
Vonis terdakwa tersebut itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara.
Humas PN Sarolangun Adil F Simarmata SH mengatakan, pembacaan putusan terhadap terdakwa Sapta dilakukan Rabu (23/9/2015).
"Sapta dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan," katanya.
Alasan mejelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, menurut Adil, dua pasal yang dituntut JPU yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 dengan terang-terangan dan sengaja melakukan penghancuran barang.
Kemudian Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2 mengambil sesuatu barang dengan sengaja, Sapta terbukti bersalah dalam dakwaan primer yakni 170 KUHP ayat 2 ke 1.
"Sapta dinilai hanya melanggar dakwaan primer, sedangkan dakwaan ke dua Pasal 363 KUHP terdakwa tidak terbukti," ujarnya.
Begitupun fakta di persidangan dan keterangan saksi, majelis hakim menilai tidak dimiliki unsur melawan hukum, dan belum terpenuhi sesuai dakwaan pasal 363 KUHP.
Terdakwa juga belum pernah dihukum, sehingga itu menjadi faktor yang meringankan hukuman yang diterima terdakwa.
"Atas putusan majelis hakim itu, JPU menyatakan banding. Ya, lantaran JPU berkeyakinan jika terdakwa tetap melanggar pasal 363 KUHP sesuai dengan tuntutan JPU," katanya.
Dikatakan Adil, selama persidangan terdakwa telah mendengarkan keterangan 17 saksi dan keterangan saksi yang dibacakan enam orang.
Selain Sapta, terdakwa perusakan Maplsek Limun lain yaitu Wawan, Rian dan Sandi masih menjalani persidangan di PN Sarolangun.
Diketahui pembakaran Mapolsek Limun Sabtu (25/4/2015) 08.00 WIB lalu oleh warga Pulau Aro Pelawan dipicu tewasnya Edward, satu di antara warga Pulau Aro yang kala itu diduga sebagai pengedar Narkoba.
Sapta sendiri kakak kandung almarhum Edwar.
Selain dituduh ikut melakukan perusakan Mapolsek Limun, Sapta juga dituduh ikut melarikan satu unit motor Yamaha Vixion saat aksi perusakan Mapolsek terjadi.
Motor Yamaha Vixion tersebut dikendarai almarhum Edwar saat terjadinya penangkapan.