Bawa Pedang, Pelajar Ini Lakukan Vandal dan Bacok Warga
Pedang yang dibawa pelaku sempat mengenai tangan salah seorang warga yang berusaha ikut mengamankan.
Langkah kedua pelaku berhasil dihentikan warga di daerah Nitikan Umbulharjo. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan warga.
Pedang yang dibawa pelaku sempat mengenai tangan salah seorang warga yang berusaha ikut mengamankan.
"Ada yang kena bacok pelaku. Kemarin malam (Kamis 24/9) baru dilaporan ke kami," ungkapnya.
"Laporan pengerusakan LP-nya (laporan polisi) masuk di Pakualaman, sedangkan aksi penganiyaan masuk ke Polsek Umbulharjo," tambahnya.
Pihaknya menduga masih ada aksi tindak kriminal yang pernah dilakukan kedua pelaku. Oleh karena itu, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata tajam, polisi akan mengenakan pasal Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 yang ancamanan kurungan penjaranya selama 10 tahun.