Ini Cara Menentukan Tarif Pembuatan Sertifikat Tanah di Nunukan
“Pemohon juga harus mendapatkan kwitansi resmi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan yang nilai–nilainya tersebut wajib dicantumkan,” ujarnya.
Editor:
Wahid Nurdin
1. Tarif pengukuran dengan rumus : 240 m2 x Rp 240 + Rp 100.000 = Rp 157.600
2. Tarif pemeriksaan = 240 m2 x Rp 40 + Rp 350.000 = Rp. 359.600
3. Tarif pendaftaran tanah = Rp 50.000
4. Tarif pemetaan tematik = Rp. 75.000
“Sehingga biaya atau tarif untuk lahan non pertanian dengan luasan 240 meter persegi sebesar Rp. 642.200 dengan pembiayaan meliputi Rp 157.600 ditambah Rp 359.600 ditambah Rp 50.000 ditambah Rp.75.000,” ujarnya.