Sales Smartfren Gelapkan 90 Buah Handphone
Seorang sales handphone merk smartfren PT Graha Anugerah Pratama, Arfan Arif atau Appang (27) menggelapkan puluhan buah handphone.
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang sales handphone merk smartfren PT Graha Anugerah Pratama, Arfan Arif atau Appang (27), dilaporkan ke Polres Gowa, karena menggelapkan puluhan buah handphone.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus Saputra, didepan media, menjelaskan, pelaku ditahan sejak 17 Agustus lalu.
"Ada 90 Buah yang digelapkan pelaku. Modusnya, pelaku ini membuat kwitansi fiktif permintaan dari sejumlah counter. Dan setelah dicek disetiap counter, tidak ada sama sekali permintaan itu," ujarnya, Rabu (2/9).
Saat diketahui oleh pihak kantor, pelaku sempat dipanggil untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun karena pelaku mengaku tidak bisa mengembalikan uang itu, akhirnya pihak kantor membawanya ke Polres Gowa.
"Orang kantor bertanya-tanya kenapa uang hasil penjualan tidak masuk, ternyata dia gunakan untuk urusan pribadi. Seperti bayar kos, cicilan motor, dan belanja setiap hari," katanya.
Dari 90 Buah handphone dengan berbagai tipe smartfren tersebut, pelaku melakukannya dari bulan Juli- Agustus 2015 lalu.
Selain handphone, ribuan voucher pulsa juga ikut dijual pelaku. "Ada 1.850 voucher pulsa. Voucher 10 ribu sebanyak 1.200 lembar, 20 ribu 200 lembar, 60 ribu 100 lembar, dan kartu perdana sebanyak 40 lembar dengan kerugian mencapai Rp 98.277.000," .
Sementara pelaku sendiri, dikenakan pasal 372 disubsider pasal 374 tentang penggelapan , dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Won)