Budiada Masuk Sel Karena Hamili ABG
Budiada ditangkap lantaran dilaporkan melarikan NPLA (16), gadis ABG (anak baru gede) yang masih berstatus pelajar SMP di Jembrana.
Orangtua korban yang sebelumnya sudah menghubungi pihak Kepolisian kemudian berhasil membekuk pelaku di rumah saat menghantarkan NPLA, Rabu (19/8/2015).
"Tidak hanya melarikan anak di bawah umur, korban telah dihamili sampai tujuh bulan. Pelaku kami jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Budiada yang sempat ditemui di Mapolres Jembrana kemarin mengaku sudah menjalin hubungan kasih dengan NPLA sejak 11 bulan lalu. Bahkan, ia sempat mengajaknya tinggal di sebuah kos di Denpasar.
"Kenalnya lewat telepon, sekitar 11 bulan lalu. Saya tidak ada niat untuk melarikan dia, tapi karena kami memang benar-benar suka sama suka," kata Budiada.(I Gede Jaka Santhosa)