Jumat, 3 Oktober 2025

Terbukti Selingkuh, Kepala Desa Pungsari Dikenai Sanksi

Sang Kades juga mengakui pernah menginap satu kamar dengan ET di sebuah hotel di Bali.

Editor: Hasanudin Aco
Ilustrasi selingkuh. 

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Tim Inspektorat memastikan telah merekomendasi sanksi kepada Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Suparmin. Keputusan itu diungkapkan menyusul hasil serangkaian pemeriksaan oleh tim yang sudah menyimpulkan Kades tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus.

Inspektur Inspektorat Sragen, Suharto mengungkapkan hasil pemeriksaan atas laporan warga Jebres, Solo berinisial AI (37) terkait indikasi skandal perselingkuhan Kades Pungsari dengan istrinya berinisial ET (37), menyimpulkan ada dua pelanggaran dan sudah dinaikkan ke Bupati.

Pertama, indikasi asusila itu diyakini memang terjadi meski tidak mendapati bukti faktual. Hal itu didasarkan fakta dan pengakuan Kades bahwa memang sudah beberapa kali ada pertemuan berdua dengan ET dalam jam-jam yang tidak wajar. Tidak hanya di kos ET, pertemuan itu juga diakui terjadi di beberapa hotel sampai pernah digerebek dalam kondisi hanya berpakaian dalam oleh petugas Linmas Sumber, Solo.

“Saat kami periksa, dia juga mengakui sudah berbuat asusila tapi dia tetap bersikukuh tidak bersetubuh. Dari situ tim berkesimpulan kalau indikasi yang meyakinkan hubungan keduabelah pihak itu menjurus ke hubungan intim. Hanya secara faktual memang tak bisa dibuktikan,” paparnya, Selasa (18/8/2015).

Sang Kades juga mengakui pernah menginap satu kamar dengan ET di sebuah hotel di Bali bersamaan saat dia menghadiri Kongres PDIP di Bali awal 2015 lalu. Pengakuan ini menggiring pelanggaran kedua yakni Kades juga melanggar aturan tugasnya di mana kepergiannya ke Kongres itu diketahui tanpa izin atasan (Camat).

Atas fakta itu, tim menyimpulkan kehadiran di Kongres itu juga sebagai bentuk mengabaikan tugasnya sebagai aparat pelayanan masyarakat. Dari pengakuan Kades, kehadirannya dalam kongres itu sebagai penggembira padahal statusnya sebagai aparatur pemerintahan yang harus netral dari politik.

“Karena terbukti melanggar dua poin itu, kami merekomendasi agar Bupati menjatuhi sanksi sesuai dengan Perda dan aturan yang ada,” jelasnya.

Waket Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto mempersilakan Inspektorat atau pemkab menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme jika ada perangkat atau Kades terbukti melakukan pelanggaran. Ia bahkan berharap kasus Pungsari itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak baik PNS, perangkat atau Kades lainnya agar sebisa mungkin menghindari segala bentuk pelanggaran norma asusila dan menjaga martabat sebagai teladan masyarakat.

Sebelumnya kepada wartawan, Suparmin membantah tudingan perselingkuhannya dengan ET. Ia mengatakan bahwa pertemuan dengan ET merupakan urusan bisnis.

Penulis: Wardoyo
Sumber: JogloSemar.co

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved