Kisah Tragis Angeline
Polda Bali Limpahkan Penyatuan Berkas Margriet ke Kejati
Polda Bali telah melimpahkan penyatuan berkas perkara penelantaran dan pembunuhan Engeline
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Polda Bali telah melimpahkan penyatuan berkas perkara penelantaran dan pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Saat ini, berkas perkara tersebut sedang dalam penelitian Kejati Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto kepada Tribun Bali, Selasa (18/8/2015) mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas Margreit dalam satu berkas.
"Kita sudah satukan berkas pembunuhan dan penelantaran dalam satu berkas dan telah kita limpahkan ke Kejati Bali," ucap Herry di Polda Bali.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya menyiapkan dua berkas perkara untuk tersangka Margriet.
Namun, atas petunjuk Kejati maka pihaknya menyatukan kedua berkas tersebut.
Disinggung terkait rentan waktu penyatuan berkas yang cukup lama.
Mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini mengatakan, penyatuanberkas tersebut dibuatkan dalam berkas perkara tersendiri sehingga pihaknya harus menjabarkan unsur dari kedua kasus tersebut.
Selain itu, pada tahapan resume penyidik pun membutuhkan waktu untuk melengkapi beberapa komponen diantaranya alat bukti, bukti petunjuk, keterangan saksi dan tersangka, pembahasan, dan unsur pasal yang disangkakan.
Ia mengatakan, Kejati memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara Margriet.
Nantinya, Kejati akan kembali memutuskan berkas perkara itu dikembalikan atau langsung dinyatakan lengkap.
"Kita harapkan segera P-21 atau lengkap," tandas Herry.
Ia mengatakan, pemberkasan berkas Margreit dilakukan oleh gabungan penyidik dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Pemberkasan dipusatkan di Polda Bali untuk mempermudah asistensi oleh Ditreskrimum Polda Bali.
a mengatakan, segala unsur yang dibutuhkan dalam berkas perkara Margriet telah terpenuhi.