Minggu, 5 Oktober 2025

Produk Sepekan Tidak Wajib Didaftar di BPOM

Produk makanan dan minuman berdaya tahan tak cukup sepekan tidak wajib didaftar di BPOM

Editor: Budi Prasetyo
Tribun timur/Tribun timur/muhammad abdiwan
Petugas Balai POM RI Makassar memperlihatkan saos impor sudah kadaluwarsa dan penyok saat inspeksi mendadak (Sidak) di Supermarket Alam Indah jalan Ranggong, Makassar, Jumat, (19/6). Sidak tersebut dilakukan guna pengawasan serta pemeriksaaan makanan kadaluarsa dan tidak layak konsumsi bahkan petugas juga menemukan produk makanan tidak mempunyai lebel dari Dinkes dan BPOM termasuk produk makanan impor. Tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Produk makanan dan minuman berdaya tahan tak cukup sepekan tidak wajib didaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Makassar, Ahmad Yani, Senin (27/7/2015).

"Tapi beberapa produsen memang mendaftarkan untuk menjaga integritas perusahaan. Kalau ada nomor registrasinya, lebih dipercaya," ujarnya. Produk makanan dan minuman dengan daya tahan lebih dari satu pekan wajib didaftarkan untuk menjamin kualitas yang ditawarkan ke konsumen.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 2009. "Ini sudah kewajiban bagi industri skala menengah ke atas untuk menguji kelayakan produk," katanya.

Sementara bagi industri rumahan, pengurusan izin kelayakan produksi tidak diatur BPOM. Melainkan melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten atau kota.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved