Sabtu, 4 Oktober 2025

Miyik dan Udin Samarkan Sabu-sabu dalam Bungkus Permen

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu total 4,8 gram.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Sudarmawan
Dua anggota komplotan bandar sabu-sabu pemasok di Karesidenan Madiun diringkus polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Dua pemuda yang berprofesi sebagai pengecer dan bandar sabu-sabu asal Kabupaten Madiun diringkus petugas Satuan Reskoba Polres Madiun.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu total 4,8 gram.

Penangkapan pertama adalah pengecer sabu-sabu, Gustian Yudi Afandi alias Udin (21) warga Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun di JL Turut, Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan barang bukti 0,30 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik pembungkus permen.

Selain itu, juga diamankan sebuah Hand Phone (HP), sepeda motor bernopol AE 4990 BD serta empat permen yang salah satunya digunakan membungkus sabu-sabu yang hendak dijual ke konsumen.

Pasca pengembangan tersangka pertama itu, dalam sehari petugas menangkap tersangka Muchoni alias Miyik (26) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun yang ditangkap di Dusun Jajar, Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dari tangan tersangka yang merupakan bandar besar di Madiun itu, polisi mengamankan 4,5 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi 5 paket yang dibungkus plastik hitam dan lakban serta dimasukkan ke dalam kotak pembungkus permen.

Selain itu, polisi mengamankan sebuah HP, uang tunai hasil penjualan paket sabu-sabu Rp 450.000, sebuah sepeda motor bernopol AE 4308 BB."Kami menangkap kedua tersangka dalam waktu sehari. Pertama menangkap tersangka GY (Gustian Yudi Afandi) setelah dikembangkan barang haram (sabu-sabu) yang dijual tersangka ini berasal dari tersangka MC (Muchoni).

Kemudian kami menangkap MC beberapa jam setelah pemeriksaan GY," terang Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Paidi kepada Surya, Selasa (28/07/2015).

Kedua tersangka, kata Paidi juga merupakan muka lama dalam peredaran narkoba. Akan tetapi, baru sekali ini terjerat kasus narkoba.

Akan tetapi sudah pernah terjerat kasus kriminal lainnya. Para tersangka bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Sudarmawan)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved