Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Surabaya

KPU Tetap Ngotot Gelar Pilwali 2017, PDIP Surabaya Gugat KPU ke MK

KPU resmi mendapat gugatan dari DPC PDIP Surabaya terkait calon tunggal dan keberanian KPU memutuskan pengunduran pelaksanaan Pilwali.

Editor: Sugiyarto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) diapit Tri Rismaharini (kanan), dan Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana di Gedung (kiri) usai acara pengusungan pasangan tersbut oleh PDIP Wanita, Kalibokor, Rabu (8/7/2015). DPP PDIP merekomendasikan Tri Rismaharini sebagai Calon Walikota dan Whisnu Sakti Buana sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung PDIP dalam pilkada Desember mendatang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - KPU resmi mendapat gugatan dari DPC PDIP Surabaya terkait calon tunggal dan keberanian KPU memutuskan pengunduran pelaksanaan Pilwali.

Namun jika hanya ada calon tunggal, KPU tetap akan menunda Pilwali hingga 2017.

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya menuai gugatan hukum.

Salah satu Komisioner KPU pusat, Arif Budiman, menuturkan bahwa sebelumnya juga ada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan PPP resmi mengajukan judical review.

Sementara, DPC PDIP Surabaya juga menggugat atas penundaan pilkada dianggap melampaui kewenangannya.

Namun KPU berdalih apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. "Kami hanya pelaksana UU," kata Arif, 26 Juli 2015.

Menurut dia, Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, KPU diberi kewenangan untuk mengatur detail teknis pelaksanaan Pilkada.

"Implementasi undang-undang detail teknisnya diatur oleh KPU,” katanya.

Ia mencontohkan, pada masa pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan selama 3 hari, waktu pelaksanaan ditentukan oleh KPU.

“Tiga hari di masa pendaftaran, kapan tanggalnya yang menentukan KPU. Yakni setalah 28 Juli penutupan pendaftatran,” tandasnya.

Mantan Anggota KPUD Jatim ini menambahkan, jika dalam masa pendafatran teryata kurang dari 2 pasangan calon, maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran.

Surat edaran KPU yang mengatur perpanjangan pendaftaran dengan formasi 3-3-3.

Artinya, jika masa pendafatranna berlangsung selama 3 hari tersebut kurang, maka diberi waktu jeda 3 hari untuk KPU melakukan sosilisasi lagi. Tiga hari berikutnya KPU membuka pendaftaran lagi.

Arif Budiman mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran itu untuk kasus di Surabaya hanya diperuntukkan pasangan calon yang diusung parpol.

Sementara, untuk calon independen telah berakhir. Karena sesuai tahapan, sebelumnya calon independen harus menyerahkan dukungan terlebih dahulu. Namun penyerahan dukungan ini sudah tuntas.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved