Minggu, 5 Oktober 2025

Tertangkap Berjudi, Sipon dan Kawannya Batal Berlebaran

Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu set karu domino, sebuah tikar, asbes, dan uang tunai Rp 770.000.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Tertangkap Berjudi, Sipon dan Kawannya Batal Berlebaran
IST
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Bulan ramadan ternyata tak menyurutkan niat Agus Haryanto (53) warga Dukuh Botok RT 1/1, Mojodoyong, Kedawung untuk berbuat maksiat. Ia pun terpaksa harus mengubur impian berlebaran bersama keluarganya karena tertangkap berjudi kiu-kiu di rumah milik Gunawan, tetangganya, Selasa (14/7/2015) dinihari.

Ia diamankan oleh tim Mapolsek Kedawung bersama empat temannya. Mereka masing-masing Sipon (52), Sunarso (48), Ngadiyono (43) dan Triyono (43) semuanya warga Dukuh Botok, Mojodoyong, Kedawung. Kelimanya ditangkap oleh tim Mapolsek Kedawung yang menggelar operasi pekat sekitar pukul 01.30 WIB, atau menjelang waktu sahur.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian para tersangka di bulan ramadhan. Berbekal informasi itu, aparat tim Polsek yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Suhardi langsung menuju lokasi dan melakukan pengepungan.

Melihat kedatangan aparat, Sipon dan kawan-kawannya sempat kalang kabut. Akan tetapi mereka akhirnya pasrah digelandang ke Mapolsek. Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu set karu domino, sebuah tikar, asbes, dan uang tunai Rp 770.000 yang digunakan sebagai taruhan.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas AKP Saptiwi membenarkan adanya penggeberekan lokasi judi di Botok tersebut. Kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan kini dalam penanganan intensif aparat setempat. Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Wardoyo
Sumber: JogloSemar.co

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved