Selasa, 30 September 2025

Sipir Lapas Banceuy Dipecat karena Jadi Kurir Sabu

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memecat sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Dedi Romadi Firmansyah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memecat sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Dedi Romadi Firmansyah.

Dia diberhentikan karena tertangkap Badan Narkotika Nasional 9BNN) di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat, saat sedang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 17 kilogram, pada 21 Mei lalu.

"Dilakukan pelepasan baju seragam DR (Dedi Romadi) di lapangan upacara Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi melalui pesan singkatnya, Senin (1/6/2015).

Tak hanya itu kesalahan Dedi. Dia juga kedapatan menyimpan 15 paket sabu dan 778 pil ekstasi di kediamannya di komplek Lapas.

Akbar menjelaskan, Dedi ternyata merupakan kurir penjemput sabu yang dikendalikan narapidana kasus narkotika berinisial AA. Dijelaskan, AA meminta Dedi mengambil paket sabu dari seorang berinisial JM, warga negara Iran.

"Perkenalan AA dengan Dedi sudah terjalin saat AA mendekam di Lapas Banceuy, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang dua bulan lalu," kata Akbar.

Baik AA maupun Dedi kini sudah ditetapkan tersangka oleh BNN. Keduanya disangka dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved