Imigrasi Malaysia tak Akui Paspor TKI Terbitan KJRI
Paspor TKI yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia tidak diakui petugas Imigrasi Malaysia
Dia mengatakan, KJRI hanya berwenang menerbitkan paspor yang telah habis masa berlakunya.
“Konsulat berwenang menggantikan paspor mereka, bukan membuatkan paspor baru. Sehingga tidak akan ada anggapan bahwa paspor yang dikeluarkan hanya sekelas paspor lawatan atau tiket masuk yang hanya berlaku beberapa hari saja,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah harus segera mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi para TKI di Malaysia.
Salah satu solusi yang bisa ditempuh, dengan pembuatan paspor di Imigrasi Kabupaten Nunukan, sebagai kawasan terdekat dari Sabah, Malaysia.
Dengan pembuatan paspor di Nunukan, para TKI dimaksud bisa melengkapi diri dengan identitas kependudukan yang disinkronkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.