Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Stadion Gedebage

Jadi Saksi Korupsi Stadion Gedebage, Aher Diperiksa 15 jam

Usai pemeriksaan, Aher pun sempat memberikan keterangan pada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

tribunnews.com/theresia felisiani
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan setelah selesai diperiksa bareskrim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, Jumat (15/5/2015) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.

Pantauan Tribunnews.com, Aher diperiksa selama kurang lebih 15 jam, yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.45 WIB.

Usai pemeriksaan, Aher pun sempat memberikan keterangan pada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

Meskipun diperiksa hingga belasan jam, namun Aher yang menggunakan batik coklat itu masih bersedia memberikan pernyataan pada awak media, termasuk menjawab pertanyaan dari awak media.

"Pokoknya tadi di dalam saya diperiksa sebagai saksi. Disana saya beritahu ke penyidik apa yang saya tahu. Termasuk ‎keseluruhan bantuan dana dari Pemrov ke Kota Bandung sebesar Rp 335 miliar, selama lima tahun ada lima kali bantuan," terangnya di Bareskrim Mabes Polri.

Aher menambahkan pihak Pemprov Jabar pun memberikan segelontor bantuan dana lantaran adanya permintaan dari Pemkot Bandung. Dan setiap kali dana itu sudah masuk ke rekening Pemkot Bandung, maka penggunaannya merupakan kewenangan Pemkot.

"Tanya Pemkot sana, karena kewenangan penggunaan ada di mereka. Walau begitu kami juga melakukan pengawasan," katanya.

Usai pemeriksaan, Aher dan beberapa pengawal, pejabat dinas yang mendampingi langsung pergi meninggalkan Bareskrim Polri menggunakan ‎mobil toyota Alpard warna hitam, bernopol D 1588 PN.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved