Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Stadion Gedebage

Diperiksa Bareskrim, Aher Tak Hafal UU dan Perda

Selama pemeriksaan, Aher turut pula didampingi oleh beberapa pejabat dinas di Pemprov Jabar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berjalan usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam. Ahmad Heryawan diperiksa Bareskrim selama 15 jam terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Bandung, Jawa Barat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama kurang lebih 15 jam, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, Jumat (15/5/2015) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.

‎Aher diperiksa selama kurang lebih 15 jam, yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Selama pemeriksaan, Aher turut pula didampingi oleh beberapa pejabat dinas di Pemprov Jabar.

‎Sebenarnya, Aher dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, namun pukul 06.00 WIB Aher sudah tiba di Bareskrim. Alasan dirinya ialah untuk menghindari kemacetan.

"Tadi datang pagi supaya gak macet saja, bukan karena apa-apa," kata Aher di Mabes Polri.

Disinggung soal, kalau dirinya diperiksa sebagai saksi mengapa pemeriksaan tergolong lama yakni 15 jam, Aher pun buka suara soal hal tersebut.

Menurutnya, pertanyaan pokok soal dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage ada sekitar 10 pertanyaan. Sementara yang lainnya soal pertanyaan biodata.

"‎Di dalam lama karena saya ditanya soal Undang-undang, saya kan tidak hafal semua. Jadi mesti buka-buka lagi, baca lagi Undang-undang, Perda, PP Mendagri dan lainnya. Sebenarnya sih pertanyaannya standart," terangnya.

Aher menambahkan selain itu, pertanyaan soal nama istri, anak, pekerjaan, sekolah hingga apa saya yang pernah terjadi dan dialami Aher turut ditanyakan oleh penyidik sehingga pemeriksaan menghabiskan waktu berjam-jam.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved