Selama Dua Tahun Hakim Sorta Hukum Mati Lima Terdakwa
Rekor vonis hukuman mati di PN Siak, apalagi kalau persidangan dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH, mestinya membuat Jamil dan Ar, was was.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Para terdakwa kasus kepemilikan 8 ton ganja, menutupi wajahnya saat digiring petugas ke ruang sidang Pengadilan Negeri Siak, Rabu (6/5/2015).
Surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih SH dan Binsar Uli SH, menyatakan pidana mati dijatuhkan kepada Muhammad Jamil (32) dan Ar Ibrahim (48).
Jamil berperan sebagai sopir truk pengangkut ganja kering sebanyak 8 ton dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Berdasar fakta-fakta persidangan, pria yang berasal dari Jakarta Utara itu sudah biasa membawa barang haram tersebut di truknya dengan jumlah fantastis. (Tribun Pekanbaru Cetak)