Selasa, 30 September 2025

Terdakwa Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri Dihukum 16 tahun

Madrusi (43), terdakwa pencabulan anak kandungnya sendiri, dihukum 16 tahun penjara

Editor: Budi Prasetyo
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Madrusi (43), terdakwa pencabulan anak kandungnya sendiri, dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/3/2015).

Majelis menilai Madrusi tidak jujur dan merendahkan harkat dan martabat anak kandungnya sendiri.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandingan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Mardrusi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaiman terungkap dalam fakta persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Madrusi dituntut jaksa selama 18 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang memberatkan, Madrusi tidak jujur selama persidangan. Madrusi juga membuat malu dan merendahkan derajat anak kandungnya sendiri.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved