Lapor Sebagai Korban Tabrak Lari Pengendara Pajero, Teddy Malah Jadi Tersangka
Akibat insiden lalu lintas 24 Februari 2015, kini Teddy Sanjaya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Namun perkara ini tidak berhenti sampai di sini, mobil Yaris miliknya pun ikut disita sebagai barang bukti oleh polisi.
Akhirnya, pada tanggal 10 Maret 2015, Teddy dipanggil oleh petugas Laka Polres Nganjuk dan dijerat dengan pasal 310 UULLAJ no. 22 Tahun 1999, berbeda dengan pasal yang pertama sempat dijatuhkan kepadanya.
Pelaporan tEntang tindak pidana pemaksaan yang mereka ajukan pun tidak ada tanggapan.
Karena itu, keluarga merasa ada sebuah keanehan dalam perkara ini. "Sebelumnya kami yang harusnya jadi korban malah dijadikan tersangka, sekarang pasal yang menjerat berbeda. Kami mengakui kesalahan kami jika melakukan perusakan, namun kami adalah korban dalam tabrak lari itu," saksi Biao.
Pihak Biao pun berencana untuk membawa kasus ini lebih lanjut dan mengajukan sebuah laporan ke Irwasda Polda Jatim.
"Tindak pidana yang dibebankan tidak sesuai dengan apa yang kami saksikan. Pemukulan spion itu pun adalah akibat dari ulah pengendara Pajero yang hendak melarikan diri tersebut, dia hampir menyerempet Teddy," terang Biao.