Lapor Sebagai Korban Tabrak Lari Pengendara Pajero, Teddy Malah Jadi Tersangka
Akibat insiden lalu lintas 24 Februari 2015, kini Teddy Sanjaya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Saya pejabat pemerintah, Dirut Perhutani, kamu mau apa?" ujar pria itu.
Biao mengatakan, saat kejadian itu berlangsung, beberapa orang dengan seragam perhutani kemudian memaksa Tonny untuk minggir.
Namun Tonny bersikukuh untuk memaksa pengendara mobil tersebut turun, sembari menawarkan opsi untuk menyelesaikan masalah itu dengan bantuan kepolisian.
Penumpang Pajero pun setuju dengan opsi tersebut dan kedua mobil berjanji untuk berjalan menuju ke pos polisi terdekat. Namun ternyata mobil Pajero itu lanjut jalan terus ketika melewati pos polisi Awar-Awar.
Kedua mobil terus akhirnya terus beriringan berjalan hingga melewati Polsek Bagor.
Namun karena tidak melihat adanya inisiatif dari mobil Pajero itu untuk berhenti, akhirnya Teddy memepet mobil itu hingga berhenti di pinggir jalan.
Setelah kedua mobil berhenti, Teddy yang sudah emosi lalu memukulkan stang dongkrak miliknya ke kaca spion mobil Pajero tersebut hingga pecah, tapi penumpang di mobil itu tetap tidak bergeming.
Akhirnya datanglah seorang polisi menghampiri dan meminta keterangan tentang kejadian tersebut. Kedua mobil lalu dibawa ke Polsek Bagor.
Sesampainya di Mapolsek Bagor, barulah penumpang mobil Pajero itu turun untuk menghampiri para polisi.
"Saya Direktur Perhutani, saya sudah telepon Polres Nganjuk dan anak buah saya. Nanti biar mereka yang urus," ujarnya.
Tak lama kemudian, datanglah beberapa mobil yang satu diantaranya milik Laka Lantas Polres Nganjuk.
Pria yang mengaku sebagai Dirut Perhutani itu lalu meninggalkan lokasi dengan satu diantara beberapa mobil tersebut.
Perkara ini kemudian dilanjutkan di Polres Nganjuk. Di sana, sempat dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak, namun pihak pengendara Pajero memilih untuk tetap menuntut atas perusakan kaca spion yang dilakukan oleh Teddy.
Ia pun akhirnya dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Akhirnya, pihak Biao balik melaporkan pengendara Pajero atas tindak pidana pemaksaan atas kejadian itu.
Tidak hanya itu, pelaporan tabrak lari yang dialami oleh Biao dan keluarganya ditolak oleh polisi dengan alasan tidak disetujui oleh Kanit.