Kamis, 2 Oktober 2025

Tabrak Polisi, Tangan dan Kaki Dikin Akhirnya Ditembak

Tangan kanan dan betis kiri Dikin Mardiansyah (29) terpaksa ditembak petugas Polsek Pelawan Singkut, Minggu (5/4/2015).

Editor: Dewi Agustina
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Tangan kanan dan betis kiri Dikin Mardiansyah (29) terpaksa ditembak petugas Polsek Pelawan Singkut, Minggu (5/4/2015) gara-gara menjambret perempuan berusia 45 tahun. Sebelumnya, warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur itu sempat berusaha menabrak polisi yang akan menangkapnya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan, melalui Kapolsek Pelawan Singkut, AKP M Buhairi, mengatakan polisi terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas lantaran Dikin menyerang petugas.

"Dia menjambret Sri Harjani (45) di Patok 16, Kelurahan Sei Benteng, Singkut, Minggu (5/4/2015) sekitar jam 09.30," terangnya.

Saat itu Sri pulang dari Pasar Singkut mengendarai Honda Beat sendirian. Pelaku mengendarai Yamaha Vixion Nopol BH 1233 JA memepet korban, kemudian merampas dompet yang diletakkan di box depan kendaraan.

"Lah sudah merampas, pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Pasar Singkut. Iya, korban sempat berteriak minta tolong," ujarnya.

Meskipun teriakan tak membuat pelaku mengembalikan dompetnya, Sri lantas tak terima begitu saja. Sampai di rumah, ia bercerita ke suaminya.

"Suami korban (Sujito) cerita dengan anggota kita terus buat laporan. Kita dapat laporan langsung cari keberadaan pelaku jambret. Dari informasi kalau pelaku ada di areal perkebunan karet milik warga," ujarnya.

Ketika polisi akan menangkap, Dikin bukannya malah menyerah, malah berusaha melawan dengan sengaja menabrakkan kendaraan ke petugas.

"Anggota kita lecet dan lebam. Padahal sudah diberikan tembakan ke udara agar pelaku menyerahkan diri," katanya.

Lantaran tak mau pelaku kabur, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas tangan kanan dan betis kiri Dikin ditembak.
"Kita tembak pertama pun, masih mau lari. Maka kita tembak lagi. Tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang curat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," jelasnya. (mar)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved