Kurir Sabu Janda Kembang Diringkus
Bahkan, David sesekali diberi Ln sabu secara gratis karena berhasil mengantar sabu kepada pemesan.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- M David (19), warga Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir Gandus Palembang, ditangkap oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel di sekitar rumahnya Minggu (29/3/2015) malam. Aparat kepolisian mendapati satu paket besar sabu di saku celananya.
Dijumpai saat pemeriksaan Senin (30/3/2015), David mengatakan, dirinya disuruh mengantar sabu tersebut oleh seorang janda kembang berinisial Ln (DPO). Bahkan, David sesekali diberi Ln sabu secara gratis karena berhasil mengantar sabu kepada pemesan.
"Saya diupah Rp 50 ribu oleh Ln. Selain itu, saya juga pernah diberinya sepaket sabu secara cuma-cuma karena berhasil mengantar sabu kepada pemesan," kata pria yang pernah menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Palembang.
Ditanya tentang hubunganya dengan Ln, David mengatakan, dirinya hanya sebatas kenal dan tidak tahu lebih banyak tentang sosok Ln. Ia dikenalkan dengan Ln oleh salah satu temannya dan sudah dua kali mengantar sabu atas suruhan Ln.
Saat ditangkap, masih kata David, dirinya disuruh Ln mengantar sabu ke suatu tempat. Oleh Ln, David diperbolehkan mengendarai mobil milik Ln untuk ke lokasi pemesan sabu. Sayang, belum sampai bertemu dengan pemesan, David sudah keburu diamankan polisi.
"Uang hasil kurir sabu saya belikan makanan. Saya sendiri masih bujangan," kata David.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel. Kombes Pol Dedy Setyo Yudho, melalui Kasubdit I Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, mengatakan David diamankan bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, pihaknya akan mencari keberadaan Ln yang menurut David adalah orang yang menyuruhnya kerja jadi kurir sabu.
“Atas perbuatanya, tersangka David ini kita jerat dengan Pasal Primer 114 Ayat (2) dan Pasal Subsider 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” jelas Syahril.