Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Bayar Denda, Dua Tahanan Kasus Korupsi Tak Dapat Remisi Nyepi

Dua tahanan kasus korupsi tidak mendapat remisi. Sebab keduanya enggan membayar denda saat putusan sidang.

Editor: Dewi Agustina
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Sebanyak 38 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Singaraja, Bali akan mendapat remisi saat Hari Raya Nyepi Caka 1937, Sabtu (21/3/2015). Para tahanan yang mendapatkan remisi itu merupakan tahanan beragama Hindu.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Gusti Agus Mahendra mengatakan, pihaknya sebenarnya mengajukan usulan remisi terhadap 41 tahanan. Namun, tiga narapidana lain merupakan narapidana khusus dengan kasus besar.

Sementara dua tahanan kasus korupsi tidak mendapat remisi. Sebab keduanya enggan membayar denda saat putusan sidang.

"Dua tahanan korupsi tidak kami usulkan mendapatkan remisi karena tidak mau bayar denda. Hanya tiga narapidana khusus yang kami usulkan, sekarang masih menunggu. Ketiganya tahanan narkotika dengan masa hukuman di atas lima tahun," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved