Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Utang Rp 200 Ribu, Warga Kudus Ini Tewas Dicekik dan Dibuang di Sungai

Beberapa kali ditagih tak kunjung dibayar sehingga membuat Dani kalap. Dia nekat mencekik Budi hingga tewas lalu jasadnya dibuang ke sungai di Kudus.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Gara-gara Utang Rp 200 Ribu, Warga Kudus Ini Tewas Dicekik dan Dibuang di Sungai
Tribun Pekanbaru/Nolpitos
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS- Tragis. Dani menagih utang kepada Muhammad Budi Saputro sebesar Rp 200 ribu.

Beberapa kali ditagih tak kunjung dibayar sehingga membuat Dani kalap. Dia nekat mencekik Budi hingga tewas lalu jasadnya dibuang ke sungai di Kudus.

Setelah membunuh, pelaku juga merampas harta korban berupa telepon seluler dan satu unit sepeda motor skutik. Kedua benda tersebut sudah dijual kepada orang lain. Pelaku kabur ke luar kota.

Pengungkapan dan penangkapan pembunuh itu bermula ketika warga menemukan mayat laki-laki di Sungai Delingo Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus, 7 Februari 2015 silam.

Karena tidak ada yang mengenali, pada 9 Februari 2015, mayat tersebut dimakamkan di Pemakaman Umum Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.

Setelah dimakamkan, ada warga Jepara yang mengaku kenal dengan korban. Dia mengaku kenal karena gesper sabuk dengan logo tim sepakbola Arsenal dan kaos bergambar Harley Davidson yang dikenakan korban. Sehingga makam korban dibongkar.

Selain itu, ada juga warga bernama Sunarwi (50) mengaku kehilangan anak bernama Muhammad Budi Saputro. Dia lapor ke Poslek Bae Kudus.

Tim Dokkes Polda Jateng kemudian, mengidentifikasi jasad korban dan melakukan tes DNA terhadap dua warga Nalumsari itu yang diduga sebagai anggota keluarga korban. Ternyata benar ada kecocokan DNA bahwa mereka adalah keluarga.

Hasil pemeriksaan tim identifikasi dari Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, kematian korban diduga kuat karena sengaja dibunuh.

Atas dasar itu kemudian Polres Kudus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan bernama Dani Haryanto (22).

“Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, kemudian berhasil ditangkap di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, ketika pulang ke rumah istri mudanya,” kata Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko didampingi Waka Polres, Kompol Yunaldi dan Kasat Reskrim AKP Sulkhan saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (19/3/2015).

Pelaku merupakan tetangga dari korban yang juga bertempat tinggal di Desa Gemiring Kidul, Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Di hadapan polisi, Dani mengakui telah membunuh korban. Pelaku mengaku kesal dengan sikap korban yang tidak mau melunasi hutang sebesar Rp 200 ribu.

Ketika ditagih korban sering berkilah tidak punya uang dan berjanji akan membayar hutang hari esoknya. Dani Haryanto tersinggung dan sakit hati dengan perkataan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved