Senin, 6 Oktober 2025

Hukuman Mati

Wakapolri Cek Kasus Hukuman Mati Warga Nias

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku masih mau mengecek terlebih dahulu mengenai kasus hukuman mati terhadap seorang warga Nias

Editor: Johnson Simanjuntak
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Kantor Presiden, Selasa (16/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku masih mau mengecek terlebih dahulu mengenai kasus hukuman mati terhadap seorang warga Nias, Sumatera Utara, bernama Yusman Telaumbanua.

Ditemui di Kantor Presiden, Selasa (16/3/2015), Calon Kapolri ini juga mengaku belum mengetahui persis kronologis kasus Yusman yang saat dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman seharusnya masih berusia 16 tahun.

"Saya mau cek dulu. Saya belum tahu persis kronologisnya. Saya sendiri juga belum tahu kasusnya apa. Nanti saya akan cek," ungkap Wakapolri, Jakarta.

Terkait tudingan Kontras yang menemukan bahwa identitas tahun kelahiran Yusman dipalsukan.

Saat dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman seharusnya masih berusia 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.

Wakapolri mengaku belum sempat mengecek mengenai usia Yusman kepada anggotanya yang menjadi penyidik dalam kasus tersebut.

"Saya belum sempat cek ke penyidiknya. Tetapi kalau sudah divonis hukuman mati, itu kan sudah melalui proses penyidikan dan penuntutan dan persidangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved