Minggu, 5 Oktober 2025

Tertangkap Sedang Pesta Sabu, Anggota DPRD Batam Hanya Divonis Rehabilitasi

Arif Jumana, oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan, dan dua rekan wanitanya Sherli dan Suhartini, yang tertangkap tangan sedang berpesta sabu-sabu

Editor: Sugiyarto
michaelshouse.com
Ilustrasi pesta sabu 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Arif Jumana, oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan, dan dua rekan wanitanya Sherli dan Suhartini, yang tertangkap tangan sedang berpesta sabu-sabu hanya divelonis sama 6 bulan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH didampingi Fathul Mujib SH MH dan Eriusman SH dalam sidang, Rabu (11/3/2015).

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH sebelumnya selama 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehap BNP Kepri di Batam

"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, maka kami selaku majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika,"ucap majelis hakim.

Sebelum vonis tersebut, hakim lebih dulu mempertimbangkan terhadap hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved