Karyawan Nyonya Meneer Rela Di-PHK Asal Dapat Pesangon
Jika memang keberadaan PT Nyonya Meneer tidak bisa dipertahankan dan terjadi PHK
TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG - Kondisi PT Nyonya Meneer yang sedang terpuruk juga sampai di telinga para suami karyawan. Sebut saja namanya Wahyudi yang mendengar curhat istrinya tentang kondisi perusahaan.
"Pernah curhat soal terlambat gajian. Istri saya pernah libur tiga bulan, pernah libur seminggu, lalu seminggu lagi masuk. Katanya nunggu bahan juga. Ya karena curhat istri jadi tahu kondisi Nyonya Meneer," ujarnya ketika menunggu istrinya pulang.
Istri bekerja, kata Wahyudi, sedikit banyak membantu perekonomian keluarga. "Alhamdulillah bisa nyekolahin anak. Sangat membantu saya yang cuma kerja di proyek bangunan," ujarnya.
Jika memang keberadaan PT Nyonya Meneer tidak bisa dipertahankan dan terjadi PHK, Wahyudi hanya berharap perusahaan memenuhi hak karyawan. "Kalau ada PHK ya mau bagaimana lagi. Yang penting pesangonnya dibayarkan," ujarnya.
Hal sama disampaikan Rusman. Dirinya berharap perusahaan memberikan pesangon jika terjadi PHK. "Pesangon sudah jadi hak karyawan yang kena PHK," ujarnya. Rusman mengatakan istrinya sudah bekerja di PT Nyonya Meneer hampir 30 tahun. Ketika mendapat giliran libur, istri Rusman tidak bekerja di tempat lain. Namun kerja menjaga toko kelontong yang dibuka di rumahnya untuk penghasilan sampingan.
"Kalau libur kadang seminggu. Baru kerja lagi. Kalau libur, istri saya jaga toko saja. Keberadaan Nyonya Meneer sangat membantu kami. Kami berdoa tetap bertahan," ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam beberapa tahun terakhir perusahaan Nyonya Meneer mengalami masalah keuangan. Puncaknya ketika akhir Januari 2015 lalu, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Siti Jamzanah, mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan asal Jakarta, PT Nata Meridian Investara (NMI) selaku distributor tunggal barang PT Nyonya Meneer.