Dua Kwintal Lebih Mie Basah Berformalin Diamankan BPOM Magelang
Warga Desa Maduroso, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang ini, mengaku baru bekerja di tempat pembuatan mi tersebut selama empat hari
Pihak BPOM, ujar dia, kemudian mengintai dan menyelidiki pabrik pembuatan mi tersebut sejak akhir 2014 silam.
“Untuk pemilik pabrik mi itu berinisial UP. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini, “ paparnya sembari menyebut UP juga pernah mengalami kasus serupa beberapa tahun lalu.
Dia mengatakan, mi yang mengadung formalin sangat berbahaya dan mengganggu kesehatan. Jika dikonsumsi terus menerus, akan merusak fungsi ginjal, lambung dan usus.
Melihat bahaya yang ditimbulkan, pemilik pabrik jika sudah ditetapkan tersangka akan dijerat pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. “Untuk ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 14 miliar,” jelasnya. (*)