Sabtu, 4 Oktober 2025

9 Orang Warga Medan Terlibat Perjudian di Turki

Polresta Medan meringkus sembilan orang yang diduga terlibat perjudian online yang berpusat di Turki.

Editor: Sugiyarto
Surya/Hayu Yudha Prabowo
ilustrasi 

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Medan meringkus sembilan orang yang diduga terlibat perjudian online yang berpusat di Turki. Mabes Polri langsung dilibatkan dalam kasus ini karena ada dugaan kejahatan ini sudah beroperasi di banyak negara.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram, Selasa (17/2/2015) petang mengatakan kesembilan pelaku diringkus dari sebuah warung internet di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, Sabtu (14/2) malam. Dari total sembilan pelaku yang diamankan, dua di antaranya wanita.

"Salah satu wanita yang diamankan merupakan pemilik warnet. Selebihnya ada yang operator, kasir dan peran lain," kata Wahyu.

Dari dalam warnet itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit komputer, uang tunai Rp 4,3 juta, sebelas buku tabungan, dan sebuah token ATM.

Bisnis haram ini sudah berlangsung enam tahun. Setiap bulannya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Bahkan pada bulan lalu, mereka mencatatkan keuntungan Rp 330 juta.

"Uang itu disetorkan ke rekening seseorang di Turki. Yang di Turki inilah yang mengendalikan operasinal judi ini," kata Wahyu.

Kuat dugaan perjudian ini sudah merambah beberapa negara, termasuk beberapa daerah di Indonesia. Polresta Medan diakui Wahyu sudah meminta Mabes Polri turun tangan mengatasi kasus ini untuk memburu pelaku yang di Turki. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved