Sabtu, 4 Oktober 2025

Ada 3.737 Kasus Pelanggaran Hak Anak Dalam Setahun

Kasus pelanggaran hak anak di Indonesia kian tahun makin meningkat.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait berbincang dan menyemangati Puvelia Audriana Putri (5,5) saat mengunjungi anak yang tengah dalam perawatan tersebut di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (1/5). Kehadiran KPIA tersebut untuk memastikan anak perempuan warga Desa Palinggahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta itu mendapat haknya dengan baik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus pelanggaran hak anak di Indonesia kian tahun makin meningkat. Berdasar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak di Indonesia, terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran Hak Anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 Kabupaten/Kota.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari data tersebut sebanyak 58 persen merupakan kejahatan seksual dan 42 persen merupakan kasus kekerasan fisik.

Yaitu penelantaran, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak bertujuan eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak.

Arist Sirait paparkan hal itu ketika jadi pembicara dalam acara seminar Perlindungan Terhadap Anak di Convention Hall Hotel Grasia, Semarang, Sabtu (14/2/2015). Pria kelahiran Pematang Siantar tersebut mempresentasikan materinya di hadapan ratusan peserta.

Ia mengawali pembahasan materi dengan penjelasan definisi anak menurut Children Rights Convention (CRC) dan Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak.

"Siapa itu anak ? Sesuai presentasi di depan, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih di dalam kandungan," paparnya.

Menurutnya, anak-anak perlu perlindungan karena mereka ma sih rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi dan penelantaran.

Anak-anak merupakan sosok yang lemah dan kelompok paling rentan dalam situasi apapun baik keluarga, masyarakat dan negara. Selain itu, ia menambahkan anak merupakan individu yang tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri.

"Segala bentuk perbuatan atau tindakan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis atau mental atapun emosi dan penelantaran termasuk pemaksaan dan perendahan martabat merupakan definisi dari kekerasan," lanjutnya membacakan materi presentasinya.

"Sepanjang 2014 ini, Komnas Perlindungan Anak telah menerima laporan 3.737 kasus pelanggaran hak anak, dan sebanyak 3.879 anak menjadi korbannya. Dari kasus tersebut, sebanyak 48 persen adalah kejahatan seksual yang 26 persen di antaranya melibatkan anak sebagai pelaku di bawah 14 tahun," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved