Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Penyerangan Desa Kombengan
Polres Bangkalan menangkap I (40) terkait penyerangan ke Desa Kombengan, Kecamatan Geger.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan menangkap I (40) terkait penyerangan ke Desa Kombengan, Kecamatan Geger. Di tubuhnya, polisi menemukan sepaket sabu seberat 0,5 gram di sakunya.
Pria asal Desa Katol Barat, Kecamatan Geger itu juga membawa sajam jenis pisau saat ditangkap, Rabu (11/2/2015)
malam.
"Awalnya dia mencoba kabur saat hendak ditangkap. Di tubuhnya kami temukan 0,5 gram sabu dan senjata tajam," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono, Kamis (12/2/2015).
Ia mengatakan, I terlibat melakukan penyerangan Desa Kombengan bersama Z orang lainnya hingga menyebabkan dua korban luka tembak.
"Dia (I) ada di lokasi kejadian tapi tidak membawa senpi (senjata api) melainkan membawa sajam," katanya.
Soelistijono menegaskan, pihaknya akan terus memburu tujuh orang yang terlibat dalam aksi di Desa Kombengan lantaran kejadian tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri dan melanggar hukum.
"Saya sampaikan kepada tokoh desa setempat, selama pelaku D belum ditangkap, semua yang terlibat akan kami kejar," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Bangkalan telah mengamankan pelaku M pemilik senpi. M mengakui bahwa dialah yang menyebabkan dua warga mengalami luka tembak.
Pengakuan M lantas dibantah AKBP Selistijono setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan uji laboratorium terhadap senpi miliknya.
Hasil uji lab, lanjut Soelistijono, senpi milik I adalah rakitan jenis air soft gun tapi larasnya dimodifikasi dan belum pernah meletus karena tidak diisi peluru.
"Akhirnya dia (M) mengaku jika bukan dari senpinya peluru itu diletupkan melainkan milik D. Lha wong tidak ada bau hangus dari senpinya (I)," tandasnya.
Di hadapan petugas, I menyatakan, penyerangan di Desa Kombengan itu terjadi karena sebelumnya telah terjadi pemukulan terhadap warga Desa Katol Barat. "Kami tidak terima dan bertindak," ujarnya.
Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 subsider Pasal 353 ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan senpi dan sajam.
Seperti diketahui, penyerangan Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Kamis (5/2/2015) dilakukan oleh tujuh orang dengan
menggunakan tiga mobil. Dua di antaranya membawa senpi.
Pelaku D yang kini menjadi buronan polisi meletupkan pelurunya hingga menyebabkan Marsulan dan Rusdi, warga setempat menderita luka tembak di punggung dan paha kanan.