Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum PNS di Magelang Minta Jatah Setoran dari Penambang Pasir

Tersangka penambangan alat berat juga mengungkap adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta jatah pada dirinya.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Oknum PNS di Magelang Minta Jatah Setoran dari Penambang Pasir
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - ‪ Setelah menyebut menyetor beberapa uang hasil penambangan ke kas desa dan juga disumbangkan ke fakir miskin, Abas Ichwan Ansori (43), tersangka penambangan alat berat juga mengungkap adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta jatah pada dirinya.

Hanya saja, sebelum ada kesepakatan pemberian jatah pada oknum PNS itu, Abas sudah terlanjur masuk bui.

Abas mengungkapkan oknum PNS yang meminta jatah tersebut sempat mendatangi dirinya. Dia diminta bagian dalam penambangan pasir yang dilakukannya di alur sungai Senowo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

“Oknum tersebut minta jatah Rp 20 ribu per rit ke saya,” jelas Abas.

Hanya saja, sebelum ada kesepakatan itu, Abas masuk ke dalam sel tahanan. Dia kini meringkuk dalam penjara dan dijerat dengan pasal 158 UURI Nomor 4 tahun 2009 Pertambangan mineral dan batubara.

Dengan demikian, Abas terancam penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Abas merupakan tersangka pertama kasus penambangan pasir Merapi dalam kurun lima tahun terakhir.

Dalam gelar perkara, Abas juga mengaku uang hasil penambangan itu tidak dinikmatinya sendiri. Dia hanya mengatakan, alat berat yang dipergunakan untuk menambang itu merupakan milik seorang yang bermukim di Desa Sumber, Kecamatan Dukun.

“Saya menggunakan uang (hasil tambang) untuk kepentingan banyak orang. Saya sumbangkan bagi anak yatim dan fakir miskin,” ucap Abas.

Kepada petugas, Abas juga mengaku menyetor uang Rp 70 hingga 75 ribu per rit ke kas desa. Sementara, dalam satu ritnya dia mendapat Rp 150 ribu. Hasil tersebut juga diklaimnya disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim.

Diberitakan sebelumnya, Abas yang diketahui merupakan pengelola lokasi penambangan pasir illegal dengan alat berat itu, ditangkap oleh petugas saat melakukan penambangan di alur sungai Senowo, Dusun Kajangkoso, Desa Mangunsuko, Kecamatan Dukun. Penangkapan itu dilakukan oleh polisi pada tanggal 23 Januari 2015.

Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa satu unit back hoe merk kobelco, penyaring atau ayakan pasir, satu unit truk Isuzu ELF nomor polisi AA 1757 GK, 10 lembar kertas DO pembelian pasir, dan pasir setengah kubik serta satu buah linggis panjang berukuran 50 sentimeter.

“Polisi juga menyita uang Rp 4,5 juta,” kata Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Edi Sukrisno.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Magelang, Erie Sadewo menjelaskan, pihaknya belum mendapat laporan adanya oknum PNS yang disebut tersangka.

Hanya saja, pihaknya meminta agar keterlibatan oknum tersebut dibuktikan.

“Kami minta betul-betul dibuktikan keterlibatannya. Jika memang benar-benar terlibat dan sejauh mana terlibat pasti nanti ada sanksi-sanksi,” tandasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved